KARTU PERUBAHAN RENCANA STUDI

KPRS dibuka pada jadwal yang telah ditentukan sesuai kalender akademik universitas

  1. Mahasiswa yang akan melakukan KPRS cukup mencetak KRS masing-masing dan mengisi manual di kolom kedua (perubahan kartu rencana studi) dan meminta persetujuan dosen wali (sebanyak 2 lembar)
  2. Menyerahkan KPRS baru tersebut ke operator program studi untuk dilakukan perubahan KRS
  3. Bagi yang belum isi KRS download form disini